Kepala BRMP Babel Hadiri Sosialisasi Penyusunan Standar Pelayanan Publik Lingkup BRMP Secara Daring
Selasa, 9 September 2025 — Kepala BRMP Bangka Belitung, Dr. Ruslan Boy, S.P., M.Si, bersama Ketua Tim Kerja Layanan dan Penerapan Modernisasi Pertanian, Dr. Issukindarsyah, S.P., M.Sc, menghadiri kegiatan Sosialisasi Penyusunan Standar Pelayanan Publik (SPP) lingkup BRMP yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik diwajibkan untuk menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan Publik. Sebagai unit kerja baru yang memberikan layanan publik, BRMP memiliki kewajiban untuk segera menyusun dan menetapkan SPP sebagai pedoman dalam penyelenggaraan layanan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Umum BRMP, Bekti Subagja, A.Pi., M.Si, yang dalam arahannya menyampaikan pentingnya penyusunan SPP sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Beliau juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam proses penyusunan standar layanan.
Kepala BRMP Bangka Belitung, Dr. Ruslan Boy, S.P., M.Si, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat menjadi momentum awal pembentukan budaya pelayanan prima di BRMP. Beliau menegaskan bahwa penyusunan SPP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan wujud nyata tanggung jawab institusi kepada publik.